Ditreskrimum Polda Kalbar Ungkap 816 Perkara Selama Semester I 2026, Selamatkan Kerugian Masyarakat Lebih dari Rp832 Juta
irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran berhasil menyelesaikan 816 perkara pidana dari total 1.111 laporan polisi yang diterima sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Pontianak, 29 Juni 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran berhasil menyelesaikan 816 perkara pidana dari total 1.111 laporan polisi yang diterima sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Capaian tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian sekaligus komitmen Polda Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat.
Selama semester pertama tahun 2026, tindak pidana yang paling banyak ditangani masih didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 247 kasus, pencurian biasa sebanyak 237 kasus, penggelapan sebanyak 136 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 131 kasus, serta penipuan sebanyak 75 kasus.
Aktivasi Kembali URC Perkuat Penanganan Kejahatan
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana, sejak Mei 2026 Ditreskrimum Polda Kalbar kembali mengaktifkan Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
Hingga akhir Juni 2026, URC berhasil mengungkap 103 perkara, yang terdiri dari berbagai kasus tindak pidana, khususnya kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 147 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil tindak pidana.
Keberhasilan tersebut turut menyelamatkan potensi kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp832.499.100.
Salah Satu Kasus Menonjol Masih Dalam Proses Penyidikan
Selain capaian pengungkapan perkara, Ditreskrimum Polda Kalbar juga tengah menangani salah satu perkara dugaan penipuan yang masih dalam proses penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan identitas masyarakat dalam proses pengajuan fasilitas pembiayaan. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, Polda Kalimantan Barat belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci guna menjaga kepentingan penyidikan serta melindungi hak seluruh pihak yang terkait.
Partisipasi Masyarakat Sangat Berperan
Keberhasilan pengungkapan berbagai perkara tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Polda Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan secara tidak wajar, selalu mengamankan kendaraan maupun barang berharga, memanfaatkan perangkat keamanan di lingkungan tempat tinggal, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Kepolisian 110.
Polda Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Barat.

