DITRESKRIMUM POLDA KALBAR UNGKAP KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.

PontianakDirektur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polresta Pontianak pada 18 September 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar pada 28 Juli 2025 untuk penanganan lebih lanjut.

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan terlapor berinisial AR sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:
- Hasil Visum Et Repertum anak korban
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Kelahiran
- Pakaian anak korban

Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan keselamatan generasi penerus bangsa," tegasnya.

Salam Presisi.