Kisah Tragis: Ibu Tiri yang Tega Membunuh Anak Tirinya - Fakta di Balik Tragedi
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
VIRAL
8/27/2024


Pada Tanggal 27 Agustus 2024, Polda Kalbar Melakukan Press Conference yang dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar dan Disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Meninggal Dunia Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan
dan Bahwa benar diduga telah terjadi tindak pidana tersebut yang di lakukan tersangka IF terhadap anak korban (AN usia 6 tahun).
Pasal yang diterapkan Pasal 80 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3) dan atau Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( ancaman hukuman 15 tahun) dan atau Pasal 338 KUHP (ancaman hukuman 15 tahun).
BERITA LAINNYA
