Penanganan Tindak Pidana Pemilu selama Operasi Mantab Brata Kapuas 2023 - 2024 Polda Kalbar

Sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sentra Gakkumdu Kalimantan Barat menangani sebanyak 26 kasus dugaan pelanggaran Pemilu

3/25/2024

Sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sentra Gakkumdu Kalimantan Barat menangani sebanyak 26 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan dari jumlah tersebut, 25 laporan selesai dalam pelaksanaan penyelidikan, dan 1 laporan maju ke tahap penyidikan, namun dihentikan karena kadaluarsa. Kemudian, PS Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Lely Suheri, S.H., M.M. menjelaskan, bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu banyak dilaporkan saat tahapan kampanye, tahapan masa tenang, tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Yang paling banyak dilaporkan itu Money Politic, kampanye hitam atau black campaign, dan kampanye di luar jadwal, adapun itu tidak dapat kita lanjutkan karena beberapa unsur tidak terpenuhi," ujarnya.

Kompol Lely menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran pada Pemilu merupakan kategori Lexspesialis bila dalam hukum. Penanganannya dilakukan secara khusus, lalu proses penerimaan laporan berbeda dari penanganan tindak pidana umum lainnya.

"Yang perlu kita ketahui bersama, ketika ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka pelaporannya di Sentra Posko Gakkumdu, kemudian proses penerimaan laporan sidik dan lidik ada batas waktu, dimana ketika ada laporan langsung masuk dalam registrasi, dan akan dibahas oleh tim di Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Jaksa, dan Kepolisian," terangnya.

Ketika telah diregistrasi maka tim dalam 14 hari kerja akan melakukan pembahasan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana Pemilu, administrasi Pemilu, atau pelanggaran kode etik.


sumber:
https://pontianak.tribunnews.com/2024/03/26/gakumdu-kalbar-terima-26-laporan-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024

BERITA LAINNYA