Polda Kalbar Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online Berkedok Warnet
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus judi online berkedok warnet di Jalan Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
BERITA DITRESKRIMUM POLDA KALBAR
7/18/2024


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat melalui Kasubdit III Kompol Syahirul Awab menjelaskan bahwa, Polda Kalbar telah berhasil mengungkap kejahatan berupa judi online yang berkedok warnet dan telah mengamankan 7 orang tersangka. Kompol Syahirul Awab menyatakan bahwa, kasus perjuadian online berkedok warnet yang berhasil diungkap kali ini berada Jl RE Marta Dinata No.4, Kel. Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 wib.
"Dari pengungkapan judi online kami telah mengamankan 7 orang sebagai tersangka, satu orang wanita berinisial AT berperan sebagai pemilik warnet atau sebagai penyedia tempat kejahatan judi online dan 6 pria sebagai pemain judi online yatu AH, RA, MH, HA, RU, dan RI.", ungkap Kompol Syahirul Awab.
Ia juga mengatakan bahwa warnet ini telah beroperasi sekitar 8 bulanan dan untuk omset perbulan diperkirakan ratusan juta dan perikiraan omset perhari dari aksi judi online ini 8 hingga 10 juta rupiah.
Kompol Syairul Awab juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik sekitar 20 unit komputer.
Kompol Syahirul Awab juga menambahkan bawha, pasal yang dikenakan dalam kasus perjudian online adalah pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 1 Miliyar.
sumber:
https://kalbar.pikiran-rakyat.com/news/pr-3428337820/perjudian-online-berkedok-warnet-diungkap-polda-kalbar-7-orang-jadi-tersangka?page=all&utm_medium=PRMN&utm_source=idle
BERITA LAINNYA
