Polda Kalbar Berhasil Ringkus 7 Tersangka Kasus Pencurian Mobil Box, 2 Diantaranya Residivis
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap dan menangkap para Residivis terkait kasus pencurian mobil Box Logistik di wilayah Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau.
7/24/2023


Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap dan menangkap para Residivis terkait kasus pencurian mobil Box Logistik di wilayah Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau.
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terdapat 2 TKP berbeda dalam kasus pencurian kali ini.
“TKP pertama yakni di salah rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, pada tanggal 7 Juni 2023. Korban bernama Muhammad Ali yang sedang memparkirkan mobilnya kemudian mobil tersebut hilang dicuri,” ungkapnya.
Selanjutnya, di TKP kedua di Dusun Terentang, Desa Subah, pada tanggal 2 Juli 2023 dengan korban atas nama Asep Maulana yang sedang membawa barang ekspedisi dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak.
Menurutnya, dua kasus perampokan tersebut berhasil diungkap setelah para korban melapor ke Polsek Tayan Hilir.
“Adapun petugas berhasil mengamankan 7 tersangka berinisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M. Tersangka N dan EK merupakan residivis dan saat diamankan mereka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan,” jelas Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H.,
Menurut Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mobil sebagai sarana untuk melakukan perampokan. Mereka berpura-pura menjadi petugas lalu lintas dan menghentikan korban dengan menyala-nyalakan lampu polisi, kemudian, setelah korban menepikan kendaraannya, para pelaku segera melakukan aksi perampokan.
"Pelaku memborgol tangan sopir, menutup mata korban, dan selanjutnya mengangkut korban ke dalam mobil. Kemudian korban dan mobil boks dibawa ke kebun sawit," lanjut Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H.
Kemudian, para pelaku merampas barang-barang milik korban dan mengunci korban di dalam mobil boks sebelum melarikan diri dari TKP.
"Salah satu pelaku merupakan mantan sopir perusahaan mobil boks ekspedisi, sehingga hal ini memudahkan untuk mengungkap identitas para pelaku. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, masih ada satu pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Dimana saat ini masih ada beberapa pelaku yang menjadi DPO. Kami berharap pelaku yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.
Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini sekitar Rp.84 Juta Rupiah kemudian untuk TKP kedua sekitar Rp.200 Juta Rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan motor, satu buah Gunting Pemotong Besi, satu unit Apil, 3 buah Senjata Tajam dan 7 unit Handphone.
sumber:
https://kalbar.antaranews.com/berita/544746/polda-kalbar-ringkus-tujuh-perampok-mobil-boks-ekspedisi
https://redaksisatu.id/ditreskrimum-polda-kalbar-tangkap-7-perampok-mobil/
BERITA LAINNYA
